::
DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi -
Website DPD PKS Kabupaten Bekasi
Mengenal PKS

Udah tau belum, perbedaan PLT, PLH dan PJ?

UDAH TAU BELUM, PERBEDAAN PLT (PELAKSANA TUGAS), PLH (PELAKSANA HARIAN) DAN PJ (PELAKSANA PEJABAT) ?

1.Plt (Pelaksana Tugas)

Kondisi: Ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap misalnya meninggal dunia, tersangkut kasus hukum/ditahan, atau mengundurkan diri sampai ada pejabat baru yang terpilih.

Pasal 65 dan 66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 14 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

2. Plh (Pelaksana Harian)

Kondisi: Ditunjuk buat menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara misalnya sedang cuti singkat, tugas belajar, atau sakit dalam waktu singkat.

Wewenang: Hanya berwenang melaksanakan tugas rutin sehari-hari.Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, maupun anggaran.Pasal 14 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

3. Pj (Penjabat)

Kondisi: Ditunjuk untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan/kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir, penyebabnya proses pemilihan pejabat definitif yang baru belum selesai, misalnya masa transisi pilkada.

Wewenang: Pj itu jabatan yang memegang kendali penuh. Seorang Pj memiliki kewenangan layaknya pejabat definitif secara penuh, termasuk hak untuk mengambil kebijakan strategis seperti mutasi pegawai, membatalkan perizinan, hingga membuat kebijakan daerah.Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Oleh : Hosnika Purba, SH

Bidang Polhukam DPD PKS Kabupaten Bekasi

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com