PKS Bekasi — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi atau “kumpul kebo”).
Hal tersebut selaras dengan ajaran Islam yang tertuang didalam QS. Al Isra : 32
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.
Perbuatan kumpul kebo/zinah dapat dipidana dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal yang Mengatur
Diatur dalam Pasal 412 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana.
Ancaman Pidana: Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta).
Syarat Penuntutan (Delik Aduan)
Tindakan ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang sangat terbatas, yaitu:
- Suami atau istri (bagi yang sudah terikat perkawinan).
- Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan)
Batasan Warga/Masyarakat
Pihak lain seperti ketua RT, tetangga, atau organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk melaporkan atau melakukan penggerebekan atas dasar pasal ini.
Selain kohabitasi, KUHP baru juga mengatur tentang perzinaan (persetubuhan di luar nikah) dalam Pasal 411 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun, yang juga bersifat delik aduan.
Hosnika Purba, SH
Anggota Bidang Polhukam
DPD PKS Kabupaten Bekasi





