Banyak perkara kasus mafia tanah membuat resah dan kerugian besar di tengah2 masyarakat. Mafia tanah adalah kelompok terorganisir yang secara ilegal mengambil alih tanah melalui pemalsuan dokumen, penipuan, dan kolusi dengan oknum oknum pejabat (BPN, desa, notaris/PPAT). Modus umumnya meliputi pemalsuan sertifikat, penyerobotan lahan, dan rekayasa perkara. Kasus ini meningkat, dengan kerugian mencapai hampir Rp42 triliun pada 2024
Berikut adalah tips penting saat membeli tanah agar aman secara hukum dan finansial:
✅ 1. Pastikan Legalitas Tanah
Cek sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan keaslian dan status hukum.
Hindari tanah sengketa atau masih dalam proses warisan yang belum dibagi.
✅ 2. Periksa Jenis Hak Atas Tanah
Apakah Hak Milik, HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai?
Hak Milik adalah yang paling kuat dan ideal untuk pembelian pribadi.
✅ 3. Cek Luas dan Batas Tanah di Lapangan
Cocokkan peta bidang / gambar ukur dari BPN dengan kondisi fisik di lokasi.
Hadirkan tetangga atau perangkat desa saat pengukuran ulang agar tidak timbul masalah batas.
✅ 4. Pastikan Tanah Tidak dalam Agunan
Minta surat keterangan tidak dalam jaminan dari bank (jika penjual pernah mengagunkan tanah tersebut).
✅ 5. Gunakan Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT
Transaksi harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar sah dan bisa balik nama.
✅ 6. Periksa Rencana Tata Ruang
Pastikan tanah bukan untuk fasilitas umum atau masuk zona hijau yang tidak boleh dibangun.
✅ 7. Siapkan Pajak dan Biaya Lainnya
Pihak penjual wajib bayar PPh.
Pembeli wajib bayar BPHTB, biaya notaris, dan balik nama.
✅ 8. Hindari Pembayaran Sebelum Ada Kepastian
Jangan bayar lunas sebelum legalitas lengkap.
Gunakan rekening bersama (escrow) bila perlu, untuk keamanan transaksi.
Hosnika Purba, SH
Anggota Bidang Polhukam
DPD PKS Kabupaten Bekasi















