PKS Bekasi — Pengertian : Secara umum, ghibah tidak bisa langsung dipidana dalam hukum Indonesia. Namun, bisa menjadi tindak pidana jika memenuhi unsur pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan dalam hukum pidana.
Dalam Al Quran Surah Al Hujurat ayat 12 menerangkan :”Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain”📌
Apa Itu Ghibah?
Dalam Islam, ghibah adalah membicarakan keburukan orang lain yang benar adanya, tanpa seizin orang tersebut. Ini dianggap dosa besar, tapi dalam hukum positif Indonesia, ghibah tidak otomatis menjadi tindak pidana karena:
Hukum pidana mensyaratkan adanya kerugian, niat buruk, dan penyebaran ke publik unsur unsur tersebut agar terpenuhi menjadi tindak pidana.
Apakah Ghibah Bisa Dipidana?
✅ Bisa, jika memenuhi unsur niat, adanya kerugian dan penyebaran ke publik.
Pencemaran nama baik tertuang di dalam Pasal 433, 434,435 dan 436 KUHP terbaru ancaman minimal 9 bulan.
Menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh sesuatu yang merendahkan martabatnya, walau itu benar.
Jika yang disampaikan adalah tidak benar melalui media sosial, maka ini masuk ke ranah fitnah di media sosial dan jelas bisa dipidana.UU ITE (Pasal 27 ayat 3).
Dilakukan melalui media elektronik seperti (WhatsApp, Facebook, TikTok, dsb), maka bisa terkena pasal pencemaran nama baik lewat media.
Contoh Ghibah yang Bisa Dipidana
Membicarakan aib seseorang di grup WhatsApp atau media sosial sehingga reputasinya rusak.Menyebarkan cerita benar tapi pribadi (misalnya: “si A pernah selingkuh”) secara publik tanpa izin.Mengatakan keburukan seseorang kepada banyak orang yang menyebabkan korban dirugikan secara sosial atau profesional.
Hosnika Purba, SH
(Anggota Bidang Polhukam DPD PKS Kabupaten Bekasi)

