Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan bahwa sudah hampir sepuluh tahun Pemerintah Kabupaten Bekasi meniadakan dana hibah bagi Masjid/Musholla, Majelis Taklim, Yayasan, Pesantren dan lain-lain.
“Hampir satu dekade (sepuluh tahun) Pemkab Bekasi menghapus mata anggaran stimulan (hibah) untuk masjid, Musholla, Majelis taklim, Yayasan, Pesantren, dan lain-lain. Padahal memfasilitasi sarana ibadah dan penyelenggaraan pendidikan adalah tugas Pemerintah,” ujarnya di gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (21/2).
Rusdi yang juga merupakan Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD PKS Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan dana hibah kepada mereka sebagai bentuk apresiasi, karena turut serta membantu masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan selain memfasilitasi sarana ibadah juga.
“Sudah semestinya Pemerintah Daerah memberikan dana hibah untuk mereka sebagai bentuk apresiasi, asal dalam realisasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” pungkas pria berkacamata ini.















