::
DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi -
Website DPD PKS Kabupaten Bekasi
Mengenal PKS

Rusdi Haryadi : Tak ada lagi kompromi, cabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022!

Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Keja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karena tidak memenuhi prosedur pembentukan produk hukum.

“Tidak ada lagi kompromi, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022! Saya meragukan terbitnya Permenaker nomor 02 tahun 2022 tentang pencairan jaminan hari tua (JHT) hanya bisa di usia 56 tahun sudah melewati kajian filosofis, sosiologis dan yuridis yang memadai sebagaimana prosedur pembentukan produk hukum,” jelas legislator PKS yang terpilih dari Dapil 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) ini di ruang Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (14/2).

Rusdi beranggapan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu selain tidak melalui berbagai kajian juga semakin mengkonfirmasi tudingan berbagai pihak bahwa ruang fiskal pemerintah sedang morat-morit.

“(Permenaker) hanya mengkonfirmasi purbasangka sementara pihak bahwa ruang fiskal pemerintah sedang morat-marit,”ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD PKS Kabupaten Bekasi ini.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
DailyIQ