::
DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi -
Website DPD PKS Kabupaten Bekasi
Mengenal PKS
Hukum  

Buat Perjanjian Tidak Pakai Materai, Tetap Sah Gak?

PKS Bekasi – Perjanjian yang tidak menggunakan materai tetap sah secara hukum, selama memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata Indonesia.

Penjelasan:Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), agar suatu perjanjian sah, harus memenuhi 4 syarat:

1. Kesepakatan para pihak.

2. Kecakapan untuk membuat perikatan.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab yang halal.

Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum, meskipun tanpa materai.

Fungsi MateraiMaterai bukan syarat sah perjanjian, tetapi digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemenuhan kewajiban perpajakan (bea materai). Jika suatu perjanjian tidak bermaterai, maka:

Perjanjian tersebut tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

Namun, dalam proses pembuktian di pengadilan, dokumen tanpa materai bisa dianggap sebagai alat bukti yang tidak sempurna.

Dokumen tersebut bisa dilekatkan materai kemudian (disebut “materai tempel susulan”) dan dibayar bea materainya agar dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

KesimpulanPerjanjian tanpa materai tetap sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, untuk kepentingan pembuktian hukum dan perpajakan, disarankan menggunakan materai.

Oleh, Hosnika Purba, SH (Staff Bidang Polhukam DPD PKS Kabupaten Bekasi)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com