PKS Bekasi – Selasa 2 Mei 2024, Bang Haji Faizal Hafan Farid sebagai Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertempat di Kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi.
Dalam sosialisasi peraturan daerah kali ini pesertanya di dominasi oleh Pemuda- Pemuda baik gen Z maupun Gen Milineal. Untuk itu dalam pembukaan sosialisasi perda Bang Haji Faizal Hafan Farid mengutip kata-kata dari Founding Father kita Presiden Soekarno yaitu “Beri aku 1.000 orang tua,niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” Artinya dengan hadirnya Pemuda maka Indonesia akan lebih hidup dalam bernegara.
Kedepannya negeri ini butuh legislator Muda sebagai penyongsong perubahan bangsa. Pada prinsipnya parlemen itu pintu masuk keterwakilan masyarakat. Demokrasi kita berbasis keterwakilan untuk itu kedepannya perlu adanya pemuda yang mewakili suara masyarakat.Pemuda merupakan unsur penting dalam perubahan dan kita perlu mencontoh Rasulullah yang di Usia 21 tahun sudah menjadi Saudagar.
Dalam giat tersebut ada seorang pemuda yang bertanya kepada Bang Haji Faizal yaitu Bagaimana peran Bapak Dewan agar Pemuda mau menjadi keterwakilan dalam masyarakat minimal jadi Ketua RT? Bang Haji Faizal Hafan Farid pun menjawab bahwasannya dimulai dari kemauan dan minimal memiliki modal kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar baru setelah itu masyarakat akan percaya ke pemuda untuk menjadi perwakilan masyarakat dan dikembalikan 3 teori perwakilan, yaitu perwakilan politik, perwakilan daerah/teritorial, dan perwakilan fungsional.















