PKS Bekasi – Banyak pelaku usaha terutama UMKM dan freelancer memulai kerja sama tanpa kontrak tertulis, hanya berdasarkan “kepercayaan” atau chat WhatsApp.
Di dalam Al Quran dalam hutang piutang maupun perjanjian kerjasama perlu di catat, hal tersebut tertuang di dalam
QS. Al-Baqarah:282
“memerintahkan agar perjanjian tidak tunai (utang-piutang) dicatat oleh penulis yang adil dan disaksikan”
QS. Al-Ma’idah : 1
“menekankan perintah untuk memenuhi akad atau janji yang telah dibuat”.
Jadi, apa risikonya kalau bisnis berjalan tanpa kontrak? Mari kita bahas.
1. Sulit Menuntut Jika Ada Masalah
Tanpa kontrak, pembuktian hukum jadi lemah. Kalau klien ingkar janji, Anda tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak Anda.
Contoh: Klien batal bayar setelah kerja selesai. Tanpa kontrak, Anda sulit menagih secara hukum.
2.Tidak Ada Batasan Tanggung Jawab
Kontrak mengatur ruang lingkup kerja, tenggat waktu, revisi, dan tanggung jawab.
Tanpa ini, semua jadi abu-abu. Klien bisa menuntut lebih dari yang seharusnya.
“Lho, kan kamu belum bilang maksimal 2x revisi?”
“Saya kira ini termasuk layanan pasca-proyek…”
3. Potensi Kerugian Finansial
Tanpa perjanjian soal pembayaran, termin, atau denda keterlambatan, Anda bisa dirugikan secara materi.
Tidak dibayar, dibayar telat, atau diminta refund tanpa dasar.
4. Sulit Dilindungi Secara Hukum
Pengadilan atau mediator membutuhkan dokumen hukum untuk menyelesaikan sengketa. Tanpa kontrak, posisi Anda jadi lemah secara hukum.
5.masalah reputasi jika bisnis memngalami masalah sengketa berdampak dimata mitra dan klien rusak dan sulit membangun kepercayaan jangka panjang
Solusinya? Buat Kontrak Tertulis!
Tidak harus rumit atau panjang. Yang penting memuat:
-Nama para pihak
-Ruang lingkup kerja
-Nilai proyek dan sistem pembayaran
-Tenggat waktu
-Sanksi jika salah satu pihak wanprestasi
Hosnika Purba, SH
Bidang Polhukam
DPD PKS Kabupaten Bekasi















