
Rusdi Haryadi mendatangi perusahaan yang mem-PHK secara sepihak
Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mendatangi sebuah perusahaan yang terletak di Kawasan MM 2100 yang telah mem-PHK secara sepihak sekira 50-an karyawan untuk membantu penyelesaiannya pada Senin (14/06). Rusdi mengimbau perusahaan-perusahaan agar menjadikan keputusan untuk PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan sebagai solusi paling akhir untuk menyelamatkan perusahaan.
“Dengan perselisihan industrial yang kian marak penaka cendawan dimusim penghujan paska UU 11 tahun 2020 (omnibus law) berlaku beserta PP turunnya, ditambah efek pandemik, saya selalu menghimbau agar perusahaan mengambil kebijakan PHK sebagai solusi paling akhir saat tak ada lagi upaya untuk menyelamatkan perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan bahwa kalaupun keputusan PHK tidak bisa dielakkan, maka dirinya meminta perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawannya untuk dapat menunaikan hak-hak normatif mereka secara kooperatif, transparan dan humanis.
“Langkah kontijansi harus dilakukan sebelum kebijakan PHK diambil; menambah penyertaan modal, menjual aset atau langkah lainnya. Jikalau pada akhirnya PHK tak lagi terelakkan, maka tunaikanlah hak-hak normatif mereka secara kooperatif, transparan dan humanis. Bagaimanapun, mereka pernah ikut membesarkan perusahaan,”tutupnya.















