::
DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi -
Website DPD PKS Kabupaten Bekasi
Mengenal PKS

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi Siap Kawal Revisi Perda Pariwisata Sesuai Nilai Religius dan Aspirasi Masyarakat

PKS Bekasi – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama, norma sosial, dan aspirasi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pariwisata dari Fraksi PKS, Yusuf Fathullah Fajri, saat menerima aspirasi dari massa Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).

Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait substansi revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016, khususnya mengenai ketentuan pada Pasal 30. Aspirasi diterima langsung oleh jajaran Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari komitmen DPRD untuk mendengar masukan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Yusuf Fathullah Fajri menegaskan bahwa Fraksi PKS memandang penyampaian aspirasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.

“Fraksi PKS menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional dalam kehidupan berdemokrasi. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Yusuf.

Menurutnya, Fraksi PKS akan mengawal setiap tahapan pembahasan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma sosial, budaya masyarakat Kabupaten Bekasi, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen mengawal pembahasan ini secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Kami juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan berbagai unsur masyarakat sehingga perda yang dihasilkan benar-benar memberikan kemaslahatan, menjaga karakter religius Kabupaten Bekasi, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Diketahui, revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah perubahan pengaturan terhadap jenis usaha tertentu melalui pendekatan tata ruang atau zonasi.

Fraksi PKS menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan secara objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan menjadikan nilai-nilai religius serta kearifan lokal sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan daerah.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com