PKSBEKASI – Setu, Bekasi – 19 Desember 2023, Bang Haji Faizal Hafan Farid, Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) di Perumahan Mustika Gandaria, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai UU No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat setempat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Ibu Famah Hanum, Tokoh Perempuan Bekasi, yang juga merupakan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1, serta Ibu Lusiana, Pengurus BPKK PKS DPW Jawa Barat. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ibu-Ibu PKK, dan Posyandu di Wilayah RW 11 juga turut memeriahkan acara tersebut.
Dalam Sosperda ini, Bang Haji Faizal Hafan menekankan pentingnya pengetahuan masyarakat mengenai peraturan daerah. Beliau juga menjelaskan tiga fungsi utama legislator, yakni Fungsi Pengawasan pelaksanaan Perda, Fungsi Legislasi dalam pembuatan Perda bersama Gubernur, dan Fungsi Anggaran untuk APBD.
Antusiasme Ibu-Ibu yang hadir terlihat dari pertanyaan yang diajukan mengenai peran perempuan, khususnya ibu, dalam mendidik anak-anak untuk menghindari perilaku bullying. Ibu Lusiana memberikan jawaban yang menekankan tanggung jawab orang tua dalam membimbing dan mendidik anak-anak agar terhindar dari hal-hal negatif. Dirinya juga menyoroti konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh orang tua jika anak mereka terlibat dalam kasus hukum di bawah umur.
Dengan semangat menyambut Hari Ibu, kegiatan Sosperda ini memberikan wawasan dan pemahaman lebih dalam mengenai perlindungan dan pemberdayaan perempuan di wilayah Desa Ciledug, Setu, Bekasi. Semoga melalui upaya seperti ini, kesadaran masyarakat terus meningkat untuk mendukung dan mengimplementasikan peraturan daerah yang telah diberlakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan positif bagi perempuan dan anak-anak. (niko/mb)















