PKS Bekasi – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2026). Pendapat akhir Fraksi PKS dibacakan oleh Puji Lestari, A.Md., Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh perangkat daerah. Meski demikian, Fraksi PKS menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus menjadi instrumen evaluasi atas manfaat anggaran bagi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKS menyoroti beberapa catatan penting, di antaranya realisasi pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp7,47 triliun atau 94,14 persen dari target, sehingga masih terdapat kekurangan pendapatan sekitar Rp465 miliar. PKS mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, pengawasan kebocoran penerimaan, serta pemanfaatan aset daerah agar lebih produktif.Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya serapan belanja daerah yang menyisakan anggaran tidak terserap sebesar Rp876,65 miliar. Menurut Fraksi PKS, setiap anggaran yang tidak terealisasi harus dapat dipertanggungjawabkan karena berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan. PKS juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh rekomendasi Badan Anggaran ( Banggar ) dan hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh sebagai bahan perbaikan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.















