Kabupaten Bekasi — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Hal ini dipicu oleh perbedaan tafsir terkait aturan keterwakilan perempuan dalam mekanisme pencalonan.
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Saeful Islam, SH, MA, menyampaikan bahwa hingga saat ini ketentuan mengenai keterwakilan perempuan belum memiliki kejelasan yang seragam di lapangan.
“Sampai saat ini masih terjadi multi tafsir, khususnya terkait penerapan keterwakilan perempuan dalam proses pengisian BPD,” ujarnya, Senin (4/5).
Menurutnya, DPRD bersama bagian hukum Pemerintah Daerah telah membahas persoalan tersebut dan menyepakati bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam komposisi akhir keanggotaan BPD.“
Kesepakatannya, tidak ada keterwakilan perempuan yang diwajibkan dalam hasil akhir. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama, atau istilahnya ‘tarung bebas’,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen hanya berlaku pada tahap pencalonan, bukan pada hasil akhir pemilihan. Hal ini dianalogikan seperti dalam mekanisme pemilihan legislatif (pileg), di mana kuota perempuan menjadi syarat administratif pencalonan, bukan jaminan keterpilihan.
Lebih lanjut, Saeful menegaskan bahwa polemik ini bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan mundurnya proses pengisian BPD secara keseluruhan. Jika terjadi revisi atau penyesuaian aturan, hal tersebut bertujuan untuk memperjelas implementasi di lapangan.
“Ini bukan mundur, tetapi penyesuaian teknis agar tidak menimbulkan salah tafsir yang bisa memicu konflik di masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kejelasan regulasi agar proses pengisian BPD dapat berjalan kondusif serta menjunjung prinsip keadilan dan keterwakilan. (hrs)















