
PKS BEKASI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. DR.Cucu Sugiarti, M.Pd menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada masyarakat di Kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi Jl Kalimalang, Tambun Selatan, Sabtu, (19/10/2024).
Menurut Anggota komisi 3 ini, bahwa sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi. Ketiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
“Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.” Ujar satu satunya aleg provinsi dari PKS untuk Dapil 9 Jabar yang meliputi Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan dan diundangkan serta berlaku sejak mulai 10 Februari 2021. Perda itu lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019.
Kegiatan ini hadiri oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi dan juga para tokoh masyarakat kabupaten Bekasi, selain silaturahmi dengan konstituen agar tetap terjaga, Cuci Sugiarti juga berharap agar masyarakat dapat memahami tentang Perda tersebut dan dibentuknya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren,.















