Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi merasa miris atas keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2022. Hal ini menjadi preseden buruk bahwa pemerintah tidak berpihak kepada buruh. Hal ini diungkapkannya menanggapi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bernomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 Nopember 2021 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2022.
“Miris! Saya jadi berspekulasi, jangan-jangan empati dan keberpihakan Pemerintah terhadap nasib buruh juga tidak lebih dari 1%,” ujarnya di Bekasi pada Rabu (1/12) menanggapi kenaikan UMP Jawa Barat yang sangat kecil (1,09%).
Rusdi menambahkan bahwa dirinya merasakan kekecewaan kawan-kawan buruh dengan tidak dinaikkannya UMK Bekasi ditengah naiknya kebutuhan hidup yang terus meningkat di masa pandemi ini.
“Sebagai ex-buruh, saya bisa merasakan kekecewaan kawan-kawan buruh dengan tidak dinaikkannya upah tahun depan. Ditengah biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat, tentu ini sangat memberatkan nasib buruh,” pungkasnya.
Diketahui bahwa upah buruh Kabupaten Bekasi tahun tahun 2022 dalam SK tersebut tertulis sebesar Rp. 4.791.843,90 atau sama dengan UMK tahun 2021 yang artinya tidak mengalami kenaikan sepeserpun. Padahal Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dalam suratnya yang bernomor 560/5081/Disnaker tentang usulan rekomendasi UMK Bekasi tahun 2022 telah menaikkan upah menjadi Rp. 5.055.874,60 atau naik sebesar 5,51%.















