::
DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi -
Website DPD PKS Kabupaten Bekasi
Mengenal PKS
Bekasi  

UMK Bekasi Tidak Naik, Rusdi Haryadi Sayangkan Keputusan Ridwan Kamil

Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2022 sebagaimana yang direkomendasikan oleh Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2022. Dalam surat tersebut tertulis bahwa UMK Bekasi sebesar Rp. 4.791.843,90 atau sama dengan UMK tahun 2021.

“Menyayangkan keputusan Gubernur Jabar terkait upah yang tidak sesuai dengan besaran kenaikan upah yang direkomendasikan Bupati Bekasi,” ujarnya di Bekasi pada Rabu (1/12).

Rusdi menambahkan bahwa seyogyanya Gubernur Jawa Barat mengikuti usulan rekomendasi UMK Bekasi tahun 2022 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dalam suratnya yang bernomor 560/5081/Disnaker yaitu sebesar Rp. 5.055.874,60 atau naik sebesar 5,51%. Rusdi beralasan bahwasanya Bupati Akhmad Marjuki lebih mengetahui besaran upah layak di daerahnya.

“Tentu saja Bupati lebih paham berapa besaran upah yang dinilai layak, karena lebih mengerti kondisi wilayahnya. Ini telah keluar dari semangat otonomi daerah,” jelasnya.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
DailyIQ