PKSBEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Sekretaris Komisi IV Rusdi Haryadi, menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MPR RI, Jakarta, tentang putusan uji materi UU Pemilu berkaitan dengan sistem pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023, adalah masa depan demokrasi di Indonesia.
Rusdi Haryadi berharap keputusan MK tidak mencederai kedaulatan yang oleh UUD diberikan kepada Rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan memutus mengubah sistem pemilu dari Terbuka menjadi Tertutup.
Keputusan MK tahun 2008, lanjut politisi muda asal PKS ini, mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dalam menentukan Pemilu dengan sistem terbuka, “saya memandang menjadi tidak masuk akal dan tidak konsisten, apabila MK memutuskan sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran Konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka.” Ungkap Rusdi di Bekasi, 14/6/2023.
Rusdi Haryadi yang juga Bacaleg Dapil 2 CIbitung dan Cikarang Barat dari PKS, berharap MK mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia – baik masyarakat umum maupun para tokoh, “Faktanya banyak bahkan puluhan tokoh nasional juga telah mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK, agar MK konsisten dalam keputusannya yang Konstitusional bahwa pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. Ini juga harus dipertimbangkan oleh MK dalam putusannya nanti,” Tutup Rusdi















