Kabbekasi.pks.id, PKSBEKASI – Anggota Pansus 19 yang menangani Raperda Ponpes dari Fraksi PKS Rusdy Haryadi menyampaikan tentang pembahasan Raperda Ponpes Kabupaten Bekasi. Beliau menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur keberadaan Ponpes ini telah ada, tinggal melengkapinya saja.
“Regulasi yang mengatur keberadaan pesantren ini telah ada baik pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah ditingkat Provinsi Jawa Barat, maka kita tinggal melengkapinya sehingga sudah saatnya pondok pesantren tersentuh APBD. ” Ungkap anggota komisi IV DPRD Kab. Bekasi itu.
Sejauh ini, katanya, APBD Kabupaten Bekasi belum menyentuh pesantren. Bahkan, bagi Rusdy, keberadaan pesantren seperti dianaktirikan,
“Selama ini, pesantren seperti dianaktirikan, oleh sebab itu, Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan intervensi bantuan anggaran kepada pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Padahal, masyarakat baik dalam bidang pendidikan, dakwah dan pembelajaran terhadap umat.
“Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren memiliki standarisasi yang sama dengan lulusan negeri,” harapnya.















