PKSBekasi – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara khusus hadir dalam persidangan salah satu UMKM yang terjerat kasus hukum di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/05).
Maman mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab secara penuh dalam kasus tersebut walaupun tetap mendukung proses penegakan hukum pidana sebagai proses pilihan paling akhir.
Hal ini membuat Anggota DPR RI Komisi Xll Jalal Abdul Nasir mengapresiasi sikap mantan anggota DPR RI Komisi VII tersebut,
” Yang dilakukan Pak Menteri Maman Abdurrahman itu sudah sangat tepat dan patut di apresiasi sebagai bentuk dukungan penuh terhadap UMKM di Indonesia.” ungkap Haji Jalal disela-sela kesibukannya melakukan rapat kerja dengan Kementrian Lingkungan Hidup di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/05) kemarin.
Kasus hukum yang menjerat pemilik Toko Oleh-Oleh Mama Khas Banjar, Jalan Trikora, Kel. Loktabak, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan bermula dari aduan konsumen pada Juni 2024 tentang pencantuman tanggal kadaluarsa dalam produk yang dijual ditoko yang telah berdiri lebih dari 10 tahun tersebut. Pemilik toko oleh-oleh itu, Firli Norachim saat ini masih ditahan dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negri Kota Banjar.
“UMKM saat ini penting menjadi andalan ekonomi Indonesia, menggerakkan perekonomian masyarakat secara real, menampung tenaga kerja dan sebagainya. Bila memang ada kasus pelanggaran maka sewajarnya apabila dilakukan proses hukum administratif, berpedoman pada semangat pembinaan UMKM dalam Undang-undang pangan no 18 tahun 2012 dan MoU KemenkopUKM-Polri. ” lanjut anggota Fraksi PKS tersebut.
Lebih jauh, Haji Jalal mengatakan, bahwa peran Toko Oleh-Oleh Mama Khas Banjar yang per 1 Mei 2025 telah resmi ditutup itu telah banyak berjasa bagi kemajuan UMKM Banjar karena telah menjadi tempat dipasarkannya hasil puluhan UMKM dari daerah itu.
” Harus dipertimbangkan dari berbagai sisi sosial dan bisnis penutupan toko oleh-oleh tersebut. Terutama dampaknya bagi UMKM lain yang selama ini bekerja sama dengan Toko Khas Banjar. ” pungkasnya.















