PKSBekasi, Jakarta – Anggota DPR RI, H. Jalal, menyampaikan aspirasi warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam kesempatan tersebut, H. Jalal menegaskan pentingnya solusi komprehensif dalam kebijakan pengelolaan lingkungan, terutama terkait pengelolaan sampah yang berdampak langsung pada masyarakat.
H. Jalal meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup menunda penutupan fasilitas pengelolaan sampah sampai ada solusi yang menyeluruh dari pemerintah daerah, termasuk Bupati dan DPRD. Menurutnya, kebijakan penutupan tanpa solusi alternatif yang jelas dapat berdampak negatif terhadap masyarakat yang bergantung pada sistem pengelolaan sampah tersebut.
Selain itu, ia juga mendorong penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang mencemari sungai, laut, serta pemukiman warga. Menurut H. Jalal, keberadaan TPS dan TPA ilegal tidak hanya menciptakan pencemaran lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, H. Jalal menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Ia meminta pemerintah daerah maupun pusat untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna mendukung program ini. “Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui TPS 3R,” ujarnya, Kamis (27/2/25).
Dengan langkah-langkah ini, H. Jalal berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga.















