Fatmah Hanum : Hadirkan PHI di Kabupaten Bekasi!
PKSBekasi – Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi merasa prihatin atas banyaknya kasus buruh yang di PHK secara sepihak oleh perusahaannya di masa pandemi ini. Sebagian besar kasus-kasus perburuhan yang terjadi di Kabupaten Bekasi harus berakhir di meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Bandung yang tentu saja sangat memberatkan pihak buruh yang bersengketa karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi ke lokasi persidangan.
“Sejak lama sebenarnya masalah hubungan industrial menjadi semakin berat dan terkatung-katung tidak jelas. Semua diarahkan ke PHI. Ada yang serius ke Bandung ada juga yg akhirnya mangkrak. Miris sekali,” ujarnya saat menemui perwakilan buruh di rumahnya pada Kamis (11/2).
Fatmah berharap Pemerintah Daerah segera memenuhi persyaratan agar segera dibangun PHI di Kabupaten Bekasi untuk sedikit meringankan beban buruh yang bersengketa karena Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri terbesar se-Asia Tenggara sangat layak untuk memiliki PHI sendiri tanpa harus ke ibukota propinsi.
“Harus ada langkah partisipatif dari Pemerintah Daerah dan sel stake holder ketenagakerjaan. Paling tidak memberi keringanan perjuangan buruh, salah satunya dengan menghadirkan PHI di Kabupaten Bekasi. Penuhi persyaratannya.
Kita layak kok untuk bisa ada PHI.
Secara Kabupaten Bekasi adalah daerah industri terbesar se-Asia Tenggara,” kata legislator PKS dua periode ini.
Lebih lanjut Fatmah mengatakan bahwa sebenarnya Kabuoaten Bekasi sudah memiliki Peraturan Daerah Ketenagakerjaan yang sudah lengkap secara isi dan muatan akan tetapi belum teralisir, diantaranya tentang pasal pembentukan Dewan Pengawas Tenaga Kerja.
“Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda Naker yang lengkap secara isi dan muatan, salah satunya ada klausul pasal agar Pemerintah Daerah membuat Dewan Pengawas Tenaga Kerja sebagai antisipasi bila terjadi proses sengketa antara buruh dan perusahaan, akan tetapi hal itu belum juga terealisasi,” tutupnya.















