::
DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi -
Website DPD PKS Kabupaten Bekasi
Mengenal PKS

Fatmah Hanum : Dengan Perda Pesantren, Pemkab Bekasi Tidak Boleh Anaktirikan Pesantren

PKS Bekasi – Anggota Panitia Khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, Fatmah Hanum mengatakan bahwa dengan disahkannya Perda Pesantren pada Selasa (24/1), maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak boleh lagi menganaktirikan Pesantren dalam proses pembangunan di Kabupaten Bekasi. Hal ini sebagaimana disampaikannya di ruang Fraksi PKS setelah pengesahan Perda Pesantren.

“Melalui Perda Pesantren, Kami (pansus) mendesak Pemerintah Daerah, tidak lagi “menganaktirikan” pesantren dalam proses pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujar anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi ini.

Lebih lanjut Fatmah berharap bahwa dengan disahkannya Perda Pesantren, kedepannya Pesantren sebagai lembaga pendidikan mampu untuk terus berkembang, maju dan terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus mampu untuk terus berkembang, maju dan terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa khususnya di Kabupaten Bekasi.” kata Ketua Bidang Perempuan da Ketahanan Keluarga DPD PKS Kabupaten Bekasi ini.

Fatmah menjelaskan bahwa pembahasan perda pesantren memiliki 3 fokus utama, yaitu rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. “Pembahasan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren memiliki 3 fokus utama, yaitu kognisi (penghargaan), afirmasi (pengakuan) dan penguatan fasilitas pada institusi pendidikan tertua yang dimiliki bangsa Indonesia ini.” pungkasnya.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
DailyIQ