PKS Bekasi – Selasa 7 Mei 2024, Bang Haji Faizal Hafan Farid sebagai Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertempat di Universitas Pelita Bangsa dihadiri Ratusan Mahasiswa yang antusias hingga memberikan pertanyaan kritis kepada Bang Haji Faizal.
Adapun pertanyaan kritis tersebut pertama ditanyakan oleh Bayu yang menanyakan sebenarnya Perda itu buat siapa?
Bang Haji Faizal langsung menjawab Berdasarkan prinsip trias politika perda yang dibuat memiliki peranan pada masing-masing lembaga yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif .
Untuk Eksekutif ya perda tersebut harus dijalankan sesuai pakem yang sudah tertuang misalnya dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Untuk legislatif yaitu Mengawasi fungsi anggarannya terlebih dahulu setelah itu dewan menanyakan ke eksekutif yakni dewan berhak memanggil dinas menyoal efektivitas perda tersebut.
Untuk Yudikatif berperan jika nantinya mengawal jika ada hal-hal perda yang dilanggar baik dari masyarakat, legislatif maupun eksekutif.
Bapak Hamzah Muhammad Mardi Putra S.K.M. , M.M., D.B.A. sebagai Rektor Universitas Pelita Bangsa juga dalam sambutannya memberikan penghargaan setinggi-tinggi dengan adanya kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kampusnya oleh Bang Haji Faizal, Pak Rektor ; “kegiatan ini perlu juga diketahui oleh mahasiswa sebagai bentuk edukasi parlemen” dari kegiatan ini diharapkan mahasiswa dapat belajar menjalankan fungsi legislasi Mahasiswa karena nantinya bisa saja mahasiswa disini akan menjadi legislator Muda.
Gayung bersambut, Aulia mahasiswa manajemen pun bertanya,Apa bisa mahasiswa manajemen jd legislator? Bisa aja karena memang tidak ada sekolah khusus soal parlemen, malahan manajemen dibutuhkan disetiap lembaga ujar Bang Haji Faizal.
(Niko Rama)















