Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohamad Nuh mengatakan bahwa muatan Permenaker sebaiknya mempermudah pekerja, bukan mempersulit pekerja dalam mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT), karena itu merupakan hak pekerja.
“Muatan Permenaker sebaiknya mempermudah bukan mempersulit pekerja, apalagi JHT adalah hak pekerja,” katanya di gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (14/2) menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat terkait terbitnya Permenaker nomor 02 tahun 2022 tentang pencairan dana JHT pada usi 56 tahun.
Lebih lanjut Nuh menambahkan bahwa dana JHT sangat dibutuhkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di saat pandemi seperti ini. Sementara jaring pengaman untuk pekerja yang terkena PHK belum ada.
“Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dibutuhan pekerja yang menjadi korbann Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah pandemi saat ini. Kalau aturan JHT ini hanya bisa dicairkan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada,” jelas legislator PKS dari Tambun Selatan ini.















