Cikarang Pusat – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menjelaskan dasar dari pembuatan Perda Pesantren ini adalah lahirnya Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Jawa Barat No. 01 tahun 2021 juga tentang Pesantren, maka menurutnya Kabupaten Bekasi harus punya produk hukum yang sama.
“Substansi yang kita harapkan terkait Perda Pesantren ini adalah mampu menyelesaikan masalah domestik yang muncul dilapangan. Seperti bagaimana pemberdayaan banyaknya Madrasah Ibtidaiyah yang terancam gulung tikar karena kehilangan daya saing. Disamping perlu adanya standardisasi silabus pembelajaran, agar bisa diminimalisir resiko infiltrasi ajaran-ajaran sempalan yang sesat dan menyimpang dari doktrin Ahlusunnah Wal Jamaah yang kita anut,” Ungkap politisi muda PKS ini,Senin (20/12).
Dia juga menjelaskan urgensi dari perda tersebut bahwa tidak dapat dipungkiri peran pesantren dalam melahirkan SDM-SDM berkualitas. Tapi disisi lain pesantren menghadapi banyak masalah. Mulai minimnya perhatian pemerintah, lemahnya anggaran sampai dengan stigma masyarakat tentang Pesantren yang kolot, statis dan tidak punya daya saing di pasar kerja.
“Keuntungan adanya perda ini, Pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi dapat terberdayakan setelah sekian lama seolah tak ada perhatian yang memadai dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Terkait perda Perda Pesantren yang juga sudah disahkan di tingkat provinsi Jawa Barat Rusdi menjelaskan fungsi Perda Kabupaten ini menguatkan aturan hukum diatasnya, sekaligus mengakomodir kearifan lokal dan problem domestik yang terjadi dilapangan.















