::
DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi - DPD PKS Kabupaten Bekasi -
Website DPD PKS Kabupaten Bekasi
Mengenal PKS

Mohamad Nuh Dukung PJ Bupati Bekasi Tindak Pencemar Lingkungan

Sikap tegas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang meminta aparat penegak hukum mengusut perusahaan pembuang limbah ke Sungai Cilemahabang mendapatkan dukungan dari DPRD setempat. Sebab, pencemaran yang dilakukan membuat air sungai menghitam.

“Kita mendukung langkah Pj Bupati (Dani Ramdan) yang meninjau pencemaran. Harusnya setelah meninjau ada eksekusinya, sebab ada aturan jelas dan tentu saja ada penegakan hukum dari kepolisian, Pol PP,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh, Rabu (8/9) sebagaimana dikutip dari rmoljabar.id

Ia mengatakan persoalan pembuangan limbah merupakan masalah yang serius dan harus segera diatasi. Sebab pembuangan limbah ke sungai tersebut efeknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Persoalan limbah ini sebenarnya sudah masuk kedalam kejahatan lingkungan, ini dampaknya besar loh. Karena limbah itu warga jadi sakit, kalau sakit perlu berobat dengan biaya mahal. Belum lagi kita bicara soal tingkat kualitas hidup jadi berkurang karena limbah ini,” bebernya.

“Pencemaran limbah ini merupakan kerusakan yang berdampak langsung ke masyarakat. Masyarakat jadi kesulitan mendapatkan air bersih, untuk cuci dan mandi. Itu dirasakan mereka tiap hari, mereka jadi pasrah saja dengan keadaan, karena tidak ada pilihan lain karena airnya cuman itu saja yang mereka gunakan,” imbuhnya.

Politisi PKS ini meminta agar pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memproses masalah ini hingga tuntas, supaya masalah ini sudah terjadi sejak lama tak terulang kembali.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Bekasi maupun penegak hukum soal kejahatan lingkungan ini. Kemudian, kedepannya pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan yang ketat soal pencemaran lingkungan ini,” kata dia.

Yang menjadi pemikiran kedepan, bagaimana mekanisme Pemkab Bekasi mengawasi limbah tersebut. Dari 6000 perusahaan, ada berapa perusahaan yang tertib pengolahan limbah, jadi jangan hanya tertib secara administrasi saja, tapi pada pelaksanaannya juga harus tertib. Intinya Pemkab harus cek satu satu saluran pembuangan dari semua perusahaan,” bebernya.

“Harus ada langkah cepat, kapan dia buang limbah dipantau dan apakah dibuang begitu saja dan bagaimana mekanisme pengelolahan limbah di internal perusahaan tersebut, itu kewenangannya ada di LH,” tandasnya.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com