
Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD PKS Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan bahwa PKS terus berkomitmen untuk membersamai perjuangan kawan-kawan buruh dalam mengawal UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) di Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya seperti PP no. 35, 36 dan 37. Hal ini sebaimana disampaikannya dalam acarara Webinar Forum Buruh Bicara yang mengambil tema PP 35 & 36 Berkah atau Musibah dengan menghadirkan Ketua DPW (Dewan PimpinanWilayah) FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jawa Barat Suparno, SH dan Presiden FSPASI (Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia) Herry Hermawan, S.Sos.I di kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi yang disiarkan juga secara langsung via youtube PKS TV Bekasi pada Ahad (25/40).
“Terkait permintaan Bung Parno soal komitmen PKS untuk mengawal Omnibus Law di MK, Presiden PKS Ahmad Syaikhu sudah memerintahkan secara khusus kepada saya untuk menginventarisir dampak-dampak yang terjadi dari Omnibus Law ini yang akan dijadikan bahan kajian sikap Fraksi nantinya. Perlu saya tegaskan kembali bahwa UU Omnibus Law ini bukan akhir dari segalanya, jangan menjadikan kawan-kawan buruh menjadi lemah dalam memperjuangkan hak-haknya akan tetapi ini merupakan tantangan kaum buruh untuk semakin mengokohkan perjuangan dan meningkatkan posisi tawar (bargaining power) kaum buruh terhadap perusahaan,” ujarnya.
Rusdi juga menegaskan bahwa bagi PKS, isu-isu perburuhan bukan soal elektabilitas atau popularitas akan tetapi lebih kepada kemanusiaan yang hak-haknya dirampas. Sikap PKS sendiri sudah sangat jelas terhadap UU Omnibus Law ini, keberpihakan PKS kepada buruh terus ditunjukkan oleh Fraksi PKS di berbagai tingkatan. Di Fraksi PKS Kabupaten Bekasi kami sudah melayangkan suarat kepada Fraski PKS DPR RI agar semaksimal mungkin berjuang satu barisan bersama kaum buruh.
“Sebagai salah satu unsur pimpinan komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi saya tegaskan komitmen saya melalui forum ini untuk terus mengawal perubahan-perubahan yang terjadi akibat diberlakukannya UU Omnibus Law ini. Ekosistem perburuhan di Kabupaten Bekasi sudah sangat kondusif dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan Perbup No. 9 Tahun 2019. Saya akan mengawal revisi-revisi yang terjadi terhadap kedua regulasi ini agar memperkuat posisi kawan-kawan buruh dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya, ” tegas sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi ini.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan bahwa Webinar Forum Buruh icara ini bukan merupakan acara yang pertama dan terakhir dari Bidang Ketenagakerjaan yang digawanginya. Kedepan akan ada program Rumah Advokasi Buruh dan juga Sekolah Buruh.
“Acara ini bukan yang pertama dan terakhir, kami dari bidang Ketenagakerjaan akan menggulirkan program Rumah Advokasi Buruh yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan atau konflik buruh dengan perusahaan. Selain itu akan kami selenggarakan juga program Sekolah Buruh yang bertujuan untuk membantu serikat pekerja dalam menyusun Peraturan Kerja Bersama (PKS) dan hal-hal lain terkait perburuhan,” tutup legislator muda yang terpilih dari Dapil Bekasi2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat) ini.















