Ramainya penolakan oleh seluruh organisasi dan individu terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Hal ini di tanggapi oleh Rusdi Haryadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi 4,Senin (01/03) di Cikarang Pusat.
“Saya sangat menyayangkan. Karena DPRD Kabupaten Bekasi baru saja menyelesaikan pembahasan perda penyakit masyarakat yang semangatnya adalah terciptanya lingkungan sosial yang kondusif, tertib dan aman dengan penegakan norma kesusilaan ditengah masyarakat,” tuturnya mengkapkan kekecewaan dengan legalisasi Minuman Keras (Miras).
Anggota Legislatif dari PKS ini juga menambahkan bahwa kebijakan pembukaan investasi miras ini sangat bertentangan dengan semangat perda yang telah dibuat.
Seperti diketahui penolakan tersebut juga dilakukan oleh sejumlah daerah salah satu provinsi papua yang juga sudah membuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.
















