PKS Bekasi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh merisaukan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal ini perlu dibatasi, mengingat belum seluruh masyarakat setempat mengontrol diri dari pengaruh negatif alkohol.
Efek negatif yang timbul pada kalangan remaja bisa berakibat fatal, seperti penurunan tingkat kesehatan, penurunan moral, dan perilaku menyimpang lainnya.
“Mengkonsumsi minuman keras ini juga memicu tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, pemerkosaan, kekerasan, seks bebas, perkelahian, hingga tawuran,” katanya.
Dia berharap, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bertindak tegas dalam mengawasi serta menindak produsen dan penjual ilegal minuman tersebut.
“Harus ada tindakan tegas agar kasus-kasus seperti miras oplosan dan produk serupa lainnya dapat dihilangkan,” katanya.
Menurut dia, Perda tersebut harus mengatur tentang peredaran miras berdasarkan kadar alkoholnya berdasarkan kemampuan konsumen.
“Jangan sampai miras masih dijual di warung-warung, minimarket, dan tempat usaha lainnya yang mudah dijangkau konsumen di bawah umur,” katanya.















