Usai rapat dengan komisi III DPR RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Selasa (25/01) menyatakan bahwa terdapat 198 pondok pesantren di Indonesia terafiliasi dengan sejumlah organisasi terorisme dalam dan luar negri termasuk ISIS. Hal ini disampaikan langsung oleh kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota legislatif DPRD Kab. Bekasi dari fraksi PKS Rusdi Haryadi mengingatkan kembali pentingnya Perda Perlindungan Pesantren untuk segera di terbitkan. Hal ini disampaikan Rusdi dalam wawancaranya dengan Radio Dakta, Selasa (01/2), di Bekasi.
” Alhamdulillah MUI telah menyampaikan sikap resminya yang menyangkut metodologi yang digunakan BNPT dalam mengeluarkan daftar 198 pesantren yang terafiliasi dengan terorisme tersebut. Ini menunjukkan betapa pentingnya peraturan daerah perlindungan pesantren agar pondok-pondok pesantren memiliki positioning yang kuat secara legal konstitusional. ” Ungkap Rusdi yang dihubungi Dakta melalui sambungan telepon.
Lebih jauh, sekretaris komisi IV ini menyatakan bahwa daftar dari BNPT menyangkut dua masalah yaitu persoalan narasi dan metodologi.
” Mengenai jumlah yang 198 pesantren terafiliasi terorisme yang dikeluarkan BNPT ini sebenernya menimbulkan dua permasalahan yaitu persoalan narasi dan persoalan metodologi. ” Paparnya.
” Persoalan narasinya adalah ketika data itu terpublikasi ditengah masyarakat maka efeknya dapat memantik keresahan baru. Kita tentu masih ingat bahwa masalah peristiwa asusila yang terjadi di lingkungan pesantren yang belum lama terbongkar itu belum usai. Kini muncul lagi permasalahan baru yang tak kalah meresahkan. Masalah kedua adalah pada metodologi yang dipakai oleh BNPT mestinya bisa terukur dalam mengumpulkan data hingga keluar 198 nama pondok pesantren ini. Yang nyatanya bisa dipertanyakan juga kevalidannya sampai nama Dakta yang bukan lembaga pesantren masuk kedalam 198 daftar ini. ” Ungkap Rusdi.
Saat ini DPRD Kab. Bekasi terutama komisi IV sedang memproses prolegda (program legislatif daerah) berupa terbitnya raperda tentang pondok pesantren sebagai salah satu upaya memberi perlindungan kepada pondok-pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
” Secara historis pondok-pondok pesantren di Kabupaten Bekasi sebagai lembaga pendidikan tertua, yang melahirkan pejuang-pejuang kemerdekaan Indonesia dari Bekasi. Selain itu, pondok pesantren mestinya menjadi bagian dari civil society yang merupakan pilar-pilar demokrasi diluar legislatif, eksekutif dan legislatif. ” Ungkap Rusdi panjang lebar.
” Substansi raperda ini selain memperkuat positioning pesantren dalam partisipasi pemerintah daerah ke depan, juga nantinya akan dikaitkan dengan raperda bansos dan hibah hingga segala problematika sistemik yang melanda pondok-pondok pesantren bisa lebih mudah di atasi secara legal. ” Ujarnya.
Rusdi juga menyatakan untuk memperkaya masukan-masukan yang dibutuhkan, maka komisi IV akan mengundang stake holder terkait seperti dari lembaga pendidikan Islam, pondok-pondok pesantren dan TPQ-TPQ yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi untuk duduk bersama membahas hal-hal krusial yang bisa dimasukkan dalam poin-poin raperda nanti.















