PKSBEKASI — Mekanisme penegakan disiplin internal menjadi perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat. Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Disiplin hari kedua, peserta dibekali pemahaman mengenai tata cara persidangan, penyusunan putusan, hingga mekanisme pengajuan keberatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Metland Hotel, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Ahad (4/10/2026). Materi disampaikan Yudha Widyanta dengan fokus pada aspek teknis proses penegakan disiplin di lingkungan internal partai.
Bimtek tersebut dihadiri perwakilan Dewan Etik Daerah (DED) Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Purwakarta. Kehadiran perwakilan dari sejumlah daerah tersebut menjadi bagian dari peserta yang mengikuti pembekalan mengenai mekanisme penegakan disiplin internal.
Yudha membawakan materi Teknik Penyelenggaraan Persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP). Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan persidangan dalam proses penanganan persoalan disiplin internal.
Menurut Yudha, pemahaman terhadap tahapan persidangan menjadi bagian penting dalam menjalankan proses penegakan disiplin secara terstruktur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan organisasi.
Selain tata cara persidangan, peserta juga mendapatkan materi mengenai Teknik Penyusunan Putusan, Mekanisme Pelaksanaan Putusan, dan Pengajuan Keberatan.
Pada sesi tersebut, Yudha juga menjelaskan tahapan setelah proses persidangan, mulai dari penyusunan putusan, mekanisme pelaksanaan keputusan, hingga prosedur yang dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan.
Pemahaman terhadap tahapan tersebut menjadi bagian dari pembekalan agar proses penegakan disiplin dapat dilakukan secara sistematis, termasuk dalam menangani proses setelah persidangan.
Bimtek ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengelola penegakan disiplin di lingkungan PKS Jawa Barat. Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan tersebut juga membahas pentingnya konsistensi dalam menjalankan setiap tahapan proses penegakan disiplin.
Dengan pembekalan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami proses penanganan persoalan disiplin secara lebih sistematis, mulai dari persidangan hingga penyelesaian putusan dan mekanisme keberatan.















